Kini Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Dicairkan Tahun 2022

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022. 

Presiden Joko Widodo mengatakan, 2022 akan menjadi momentum pemulihan ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada Mandiri Investment Forum 2022 yang disampaikannya secara virtual pada Rabu 9 Februari 2022.

"Tahun 2022 akan menjadi momentum pemulihan ekonomi. Setelah dua tahun kita berada di situasi pandemi Covid-19 dan berbagai pilihan respons kebijakan untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi," ujar Jokowi.

Dia melanjutkan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan gelombang penularan varian Delta di kuartal ketiga 2021 menjadi kunci untuk pemulihan ekonomi yang cepat di kuartal keempat tahun lalu.

Hal serupa juga diperjelas oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, pemulihan ekonomi mulai terjadi karena disokong adanya percepatan vaksinasi, stimulus kebijakan BI, pemerintah, dan otoritas terkait, purchasing managers index (PMI), keyakinan konsumen, serta penjualan ritel.

"Proses pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022 diperkirakan juga berlanjut meski peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron perlu terus diwaspadai. Sejumlah indikator ekonomi hingga Februari 2022 tercatat tetap baik," imbuhnya.

Meski demikian, pemulihan ekonomi nasional juga masih menghadapi tantangan.

Utamanya dari faktor-faktor eksternal seperti gangguan pada rantai pasokan yang memicu peningkatan inflasi secara global.

Selain itu pemulihan nasional juga dipengaruhi olehnormalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat yang akan terjadi lebih cepat.

"Kita bersyukur saat ini beberapa indikator ekonomi menunjukkan tren yang semakin baik. PMI manufaktur per Januari 2022 berada di level 53,7 dan berada pada zona ekspansif. Dan ini lebih tinggi dari PMI Asean di level 52,7," ungkap Jokowi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved