Ketua Komite IV DPD RI Berang Penerbitan PBG Mandek, Minta Pemerintah Jangan Korbankan Pengembang

“Hal ini menghambat perundangan perda yang menjadi landasan untuk penerbitan PBG tersebut.” Sukiryanto.

TRIBUN PONTIANAK / ISTIMEWA
Sukiryanto senator asal Kalbar, saat menyerahkan naskah masukan-masukan kepada Menkeu Sri Mulyani. 

Pertanggal 30 Juli 2021, izin mendirikan bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR sendiri telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021.

Hunian Layak Bagi MBR, Sukiryanto Sebut Ada Dua Program

Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id.

Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data Tim Profesi Ahli (TPA), dan lisensi arsitek.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved