Ketua Komite IV DPD RI Berang Penerbitan PBG Mandek, Minta Pemerintah Jangan Korbankan Pengembang

“Hal ini menghambat perundangan perda yang menjadi landasan untuk penerbitan PBG tersebut.” Sukiryanto.

TRIBUN PONTIANAK / ISTIMEWA
Sukiryanto senator asal Kalbar, saat menyerahkan naskah masukan-masukan kepada Menkeu Sri Mulyani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan disahkannya PP nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merupakan beleid turunan dari UU Cipta Kerja yang mengakibatkan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlanjut di tahun 2022.

Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto mengkritisi lambannya koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan banyak keluhan dilapangan terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

"Dilapangan pengembang tidak dapat membangun perumahan baru karena terkendala penerbitan PBG," ujar Sukiryanto, Kamis 10 Februari 2020.

Pria yang juga Ketua Perhimpunan Merah Putih (PMP) ini juga heran dengan pemerintah pusat yang mengimbau untuk mempercepat pembentukan perda.

Namun pada kenyataannya pemda sudah membuat perda, namun proses evaluasi dari pemerintah pusatnya malah lama.

“Hal ini menghambat perundangan perda yang menjadi landasan untuk penerbitan PBG tersebut.” Sukiryanto.

Sukiryanto Kaget Kalbar Jadi Juri Kunci Cakupan Kepesertaan Program JKN-KIS

Oleh karena itu Ketua IKBM Kalbar ini juga berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melepaskan ego masing-masing agar dapat menjaga amanat undang-undang ini.

Jika tidak, menurutnya hal PBG ini akan menjadi masalah besar karena akan menyebabkan terhentinya aktivitas para pengembang yang pada akhirnya akan memberikan implikasi yang besar terhadap ekonomi.

“Pada prinsipnya SIMBG ini merupakan terobosan dalam rangka mempermudah izin usaha maupun peningkatan iklim investasi. Namun perlu ada sinergi yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam merespon kendala di lapangan.” Sukiryanto

Sukiryanto juga menjelaskan hal ini juga berimplakasi yang lain, seperti pemecahan sertifikat yang juga menunggu PBG sebagai dasar pemecahan, kemudian juga KPRs akan mandek karena rumah tidak memiliki PBG sedangkan disisi perbankan mereka sudah siap menyalurkan kredit.

“Bank Kalbar sendiri sebagai bank daerah telah mendapatkan jatah kuota 1400 rumah subsidi yang kreditnya siap disalurkan, dan disisi lain pemerintah ditahun 2022 ini juga telah menambah kurang lebih 19T dari anggaran sebelumnya terkait stimulus rumah subsidi ini karena pencapaian yang luar bisa pada tahun lalu.” paparnya.

Seperti yang diketahui pembangunan rumah dalam upaya pengurangan jumlah backlog perumahan merupakan nawacita dari Presiden Jokowi.

Sukiryanto Nilai Banyak Masyarakat Perbatasan Butuh Rumah Subsidi

“Saya juga akan berkoordinasi dengan Bapak Sutarmidji selaku Gubernur untuk memberikan atensi terhadap permasalahan ini agar beliau dapat membantu menjembatani pusat dan daerah,” kata pria yang juga Ketua ISMI Kalbar ini.

Dalam penutupnya, Sukiryanto mengingatkan apabila ini terus dibiarkan berlarut-larut maka akan terjadi idle dalam penyediaan rumah dan akibatnya akan terus memperbesar backlog perumahan, terlebih belum lagi efek ekonominya.

Diketahui, Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved