Pemerintah Pastikan Ketersediaan Stok Minyak Goreng Sesuai HET Bakal Tuntas Didistribusikan

Adapun Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Editor: Zulkifli
Tribunnews/Jeprima
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022. Pemerintah menetapkan harga baru minyak goreng atau harga eceran tertinggi yang berlaku mulai Selasa 1 Februari 2022 lalu. 

Di sisi lain, Oke mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk menjaga harga minyak goreng tetap stabil ditengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.

“Agar harga minyak goreng domestik dapat lepas dari ketergantungan harga CPO internasional,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menuturkan sejumlah hasil temuan di masyarakat yang diduga menjadi penyebab langkanya stok dan tingginya harga minyak goreng.

Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Mulai 1 Februari 2022 Mulai Rp11.500 Perliter

Yeka menyebut ada oknum yang melakukan penimbunan, dan pengalihan penjualan minyak goreng.

Pengalihan penjualan dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga tinggi diatas ketentuan HET.

Kemudian temuan berikutnya adalah perilaku masyarakat yang melakukan panic buying karena ketidakjelasan informasi tentang stok minyak goreng.

Situasi itu dipicu penimbunan minyak yang menyebabkan stok minyak goreng langka sampai ke pasaran.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendag Pastikan Minyak Goreng Sesuai HET Terdistribusi ke Seluruh Wilayah Pekan Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved