Pemerintah Pastikan Ketersediaan Stok Minyak Goreng Sesuai HET Bakal Tuntas Didistribusikan
Adapun Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persoalan minyak goreng belum tuntas.
Seperti diketahui pemerintah telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) menyikapi tingginya harga minyak goreng.
Selain itu kelangkaan minyak goreng juga masih dirasakan di beberapa wilayah.
Kementerian Perdagangan menjanjikan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah akan terdistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia pekan ini.
• Minyak Goreng Langka di Sejumlah Daerah, Golkar Soroti Kerja Mendag Lutfi Tak Maksimal
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Oke, ketimpangan harga minyak goreng di sejumlah daerah akibat belum selesainya proses distribusi minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Saat ini mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng,” tutur dia.
Adapun Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Dalam Permendag itu disebutkan harga minyak goreng dengan rincian di antaranya
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
• HET Minyak Goreng Diberlakukan, Ketersediaan Minyak Goreng di Kabuapten Sekadau Masih Terbatas
Oke lantas meminta masyarakat tidak panik dan menunggu proses distribusi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Masyarakat diimbau tidak perlu panik dalam membeli.
Pemerintah tetap akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET,” ucapnya.