Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Mulai 1 Februari 2022 Mulai Rp11.500 Perliter
- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter - Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 1 Februari 2022 pemerintah resmi menerapka harga baru Minyak Goreng di Tanah Air.
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng dengan berbagai varian harga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.
• Update Harga Minyak Goreng Hari Ini Selasa 1 Febuari 2022, Minyak Goreng Curah hingga Kemasan
Adapun harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.
Tujuan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Mendag.
Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
• Berlaku Mulai 1 Februari 2022, Berikut Rincian Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah
Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau supaya mereka tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.