Pengumuman Aturan Terbaru PPKM Level 3 Lengkap Imbauan Pemerintah

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi

Editor: Zulkifli
Grafis Tribunnews.com
Aturan PPKM Level 3 terbaru diumumkan pemerintah. 

Luhut menerangkan, data saat ini, 65 persen pasien yang dirawat memiliki gejalan ringan dan tanpa gejala.

Lalu, dari 356 kasus kematian sejak adanya varion Omicron, sebanyak 42 persen pasien memiliki komorbid, 44 persen lansia dan 69 persen belum divaksinasi lengkap.

Karena itu, Luhut menyatakan pemerintah akan mengambil kebijakan khusus untuk para kelompok rentan tersebut, terutama bagi para lansia yang belum divaksinasi lengkap.

Adapun kebijakan umum yang diambil sebagai berikut:

1. Mendorong percepatan vaksinas terutama dosis 2 terutama lansia, dan vaksinasi booster.
2. Meningkatkan fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan obat-obatan dan jumlah bed, disiapkan sama dengan varian Delta
3. Mengaktifkan tempat-tempat isolasi-isolasi terpusat untuk OTG dan gelaja ringan
4. Mendorong penginapan khusus para nakes.
5. Menghimbau masyarakat tidak panik. Tetap saja beraktivitas biasa sesuai aturan PPKM.
6. Pemerintah akan mengambil pengetatan terarah untuk kelompok lansia , komorbid dan yang belum divaksin.

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir, kasus baru Covid-19 meningkat tajam.

Pada Minggu (6/2/2022) kemarin, terdapat tambahan kasus baru sebanyak 36.056 kasus.

Sehari sebelumnya, kasus baru yang dilaporkan di atas 30 ribu yakni 33.729 kasus baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved