Pengumuman Aturan Terbaru PPKM Level 3 Lengkap Imbauan Pemerintah

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi

Editor: Zulkifli
Grafis Tribunnews.com
Aturan PPKM Level 3 terbaru diumumkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Aturan ini menyikapi lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.

Aturan PPKM level 3 di antarnya menyangkut tempat -tempat yang rentan memicu keramaian di antarnya pengunjung mall.

Aturan baru ini diumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Februari 2022.

Pemerintah Pusat Putuskan 4 Wilayah Naik Level PPKM, Anies Telah Meminta Jakarta PPKM Level 3

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi Level 3.

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Ini bukan karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing."

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun pengetatan yang diambil kali ini berbeda dengan pengetatan yang diambil pemerintah beberapa bulan lalu saat menyikapi varian Delta.

Aturan baru PPKM Level 3 ini nantinya akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

PPKM di Jakarta Naik ke Level 3 ?  Cek Wilayah Kabupaten/Kota Mana Naik Level PPKM | Omicron Effect

Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini:

- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi

- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.

- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.

-Restoran dan cafe bisa buka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

- Bioskop tetap buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib sudah vaksin dosis pertama.

- Tempat ibadah boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Fasilitas umum boleh buka maksimal maksimal pengunjung 25 persen

- Kegiatan seni budaya boleh diadakan, maksimal pengunjung 25 persen.

Luhut menyatakan, pengetatan ini akan dilihat hasilnya dalam sepekan ini.

Apabila hasilnya membaik, akan dilakukan pelonggaran.

"Ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelas Luhut.

Update Covid Pontianak Kalbar! 10 Hari 34 Positif, Pontianak PPKM Level Dua

Luhut Minta Masyarakat Tidak Panik

Di awal pernyataannya, Luhut menjelaskan perihal kenaikan kasus Covid-19.

Dikatakan Luhut, kenaikan kasus Covid-19 begitu cepat.

Namun demikian, kenaikannya masih berdampak kecil terhadap rumah sakit dan kasus kematian apabila dibandingkan dengan gelombang varian Delta.

"Trend kenaikan kasus meningkat sangat cepat, namun dampak terhadap RS dan kematian secara umum masih sangat kecil dibanding varian Delta. Sebagai contoh kenaikan kasus di DKI Jakarta, Jabar dan Banten meningkat sangat pesat tapi angka perawatan RS dan kematian masih rendah dan kecil dibanding Delta," kata Luhut.

Adapun untuk Bali, lanjut Luhut, memerlukan perhatian karena penambahan kasus telah melebihi puncak varian Delta.

Meski demikian, angka keterisian rumah sakitnya masih dalam kategori aman.

Luhut menerangkan, data saat ini, 65 persen pasien yang dirawat memiliki gejalan ringan dan tanpa gejala.

Lalu, dari 356 kasus kematian sejak adanya varion Omicron, sebanyak 42 persen pasien memiliki komorbid, 44 persen lansia dan 69 persen belum divaksinasi lengkap.

Karena itu, Luhut menyatakan pemerintah akan mengambil kebijakan khusus untuk para kelompok rentan tersebut, terutama bagi para lansia yang belum divaksinasi lengkap.

Adapun kebijakan umum yang diambil sebagai berikut:

1. Mendorong percepatan vaksinas terutama dosis 2 terutama lansia, dan vaksinasi booster.
2. Meningkatkan fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan obat-obatan dan jumlah bed, disiapkan sama dengan varian Delta
3. Mengaktifkan tempat-tempat isolasi-isolasi terpusat untuk OTG dan gelaja ringan
4. Mendorong penginapan khusus para nakes.
5. Menghimbau masyarakat tidak panik. Tetap saja beraktivitas biasa sesuai aturan PPKM.
6. Pemerintah akan mengambil pengetatan terarah untuk kelompok lansia , komorbid dan yang belum divaksin.

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir, kasus baru Covid-19 meningkat tajam.

Pada Minggu (6/2/2022) kemarin, terdapat tambahan kasus baru sebanyak 36.056 kasus.

Sehari sebelumnya, kasus baru yang dilaporkan di atas 30 ribu yakni 33.729 kasus baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved