Pengumuman Aturan Terbaru PPKM Level 3 Lengkap Imbauan Pemerintah

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi

Editor: Zulkifli
Grafis Tribunnews.com
Aturan PPKM Level 3 terbaru diumumkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Aturan ini menyikapi lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.

Aturan PPKM level 3 di antarnya menyangkut tempat -tempat yang rentan memicu keramaian di antarnya pengunjung mall.

Aturan baru ini diumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Februari 2022.

Pemerintah Pusat Putuskan 4 Wilayah Naik Level PPKM, Anies Telah Meminta Jakarta PPKM Level 3

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi Level 3.

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Ini bukan karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing."

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun pengetatan yang diambil kali ini berbeda dengan pengetatan yang diambil pemerintah beberapa bulan lalu saat menyikapi varian Delta.

Aturan baru PPKM Level 3 ini nantinya akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

PPKM di Jakarta Naik ke Level 3 ?  Cek Wilayah Kabupaten/Kota Mana Naik Level PPKM | Omicron Effect

Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini:

- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi

- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.

- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved