Kakanwil Kemenag Kalbar Dukung Tenaga Non-ASN Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Melalui Inpres ini dan dilanjutkan dengan Surat Edaran Kemenag artinya pemerintah ingin memberikan rasa aman untuk bagi pendidik, tenaga kependidikan

Editor: Nina Soraya
Dok/Humas Kemenang Kalbar
Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Nyemas Misbah yang meninggal karena kecelakaan kerja. Nyemas Misbah merupakan karyawan RA DWP Kanwil Kemenag Kalbar. Penyerahan ini disaksikan langsung Kakanwil Kemenag Kalbar Drs. H. Syahrul Yadi bersama Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Abdul Shoheh. 

Dua program utama yang akan diikutsertakan adalah jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian.

Lanjutnya, di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Shoheh juga menyampaikan ucapakan belasungkawa kepada ahli waris dari peserta yang merupakan tenaga non-ASN Kemenag.

“Kami sudah menyampaikan hak-hak dari peserta. Sebelumnya almarhumah merupakan peserta mandiri yang sudah aktif lebih dari satu tahun.

Di BPJS Ketenagakerjaan ini, bahkan baru sebulan menjadi peserta pun sudah aktif dan bisa digunakan klaimnya jika terjadi risiko pekerjaan,” ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved