Kepastian Pembelajaran Tatap Muka 100 Lanjut Disampaikan Menko Luhut Binsar Panjaitan
Sebab hingga saat ini pemerintah menilai belum ada hal-hal perkembangan yang mengkhawatirkan terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tetap melanjutkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi wilayah dan sekolah yang memenuhi kriteria.
Meski terdapat kekhawatiran akan perkembangan pademi covid varian Omicron.
Ketegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan
Pemerintah menegaskan pelaksanaan sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100% tetap akan berlangsung.
• Temuan Kluster Sekolah Pontianak, Wakil Ketua Satgas Covid Kalbar Minta Semua Sekolah Evaluasi PTM
Sebab hingga saat ini pemerintah menilai belum ada hal-hal perkembangan yang mengkhawatirkan terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka ini.
"Pembelajaran tatap muka tetap di laksanakan (100%). Kalau ada hal-hal yang luar biasa, akan kami ambil kebijakan tersendiri.
Kami tidak ada rencna untuk menghentikan sekolah tatap muka," tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan saat menyampaikan hasil rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin 24 Januari yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presden.
Sebelumnya seiring dengan meningkatnya jumlah pasien Covid-19 varian omicron di Indonesia, terutama di wilayah DKI Jakarta, sebanyak lima organisasi profesi medis mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% untuk kelompok anak usia kurang dari 11 tahun.
Lima organisasi medis ini adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI).
• Ditemukan Kluster Sekolah di Pontianak, Kadiskes Pontianak: Hasil Sampling Swab untuk Evaluasi PTM
Mereka mengirim surat permohonan kepada empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Permohonan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya kepatuhan anak-anak usia 11 tahun ke bawah terhadap protokol kesehatan masih belum 100%.
Selain itu, belum tersedianya atau belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia tersebut.
"Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya, serta telah dilaporkan transmisi lokal varian omicron di Indonesia, bahkan sudah ada kasus meninggal karena omicron," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto, Minggu 23 Januari. .
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI) Isman Firdaus menambahkan, anak potensial mengalami komplikasi berat yaitu multisystem inflammatory syndrome in children associated with Covid-19 (MIS-C) dan komplikasi long Covid-19 lainnya sebagaimana dewasa yang akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kelima organisasi profesi medis tersebut memeberikan usulan.