Siapakah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Disikat KPK Dalam OTT & Cek Profil Itong Isnaeni Hidayat
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur disikat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat penegak hukum tak terlepas dari pantauan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur disikat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Melansir Tribun News, hakim yang ditangkap KPK bernama Itong Isnaeni Hidayat.
Itong diamankan pada Kamis 20 Januari 2022 pagi bersama dua orang lainnya, yaitu seorang pengcara dan panitera pengganti bernama Hamdan.
• Putusan PN Jakarta untuk Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Final, Hakim Berikan Masa Banding Satu Minggu
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penangkapan tiga orang itu terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri.
Namun, Ali belum bisa memberikan penjelsan lebih jauh terkait perkara yang jadi bancakan panitera dan pengacara itu.
Saat ini, tim penindakan KPK sedang memeriksa intensif tiga orang tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud."
"Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
• Hasto Kristiyanto Duga Pelapor Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ke KPK Terafiliasi Parpol
Harta Kekayaan Itong Isnaeni Hidayat
Itong Isnaeni Hidayat merupakan seorang hakim di PN Surabaya.
Itong Isnaeni Hidayat tidak sebagia pejabat struktural pada PN Surabaya, ia hanya sebagai hanya hakim fungsional.