Pencuri Kotak Amal di Pontianak Dikafani Warga
sebelum di kafani, pria yang diduga pencuri uang kotak amal itupun sempat disuruh oleh pengurus masjid untuk mengambil air wudhu
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tertangkap warga saat mencuri uang di Kotak Amal masjid, seorang pria di Kota Pontianak di kafani, sebelum diserahkan ke Polisi.
Peristiwa ini terjadi di Mesjid Al Mujahid Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Rabu 19 Januari 2022.
Tertangkapnya pencuri inipun viral di media sosial, video dikafaninya pencuri tersebut pun menarik perhatian netizen.
Terlihat dalam video yang beradar seorang pria yang diduga pencuri ditidurkan di atas meja.
• Curi Sepeda Motor, Pemuda di Pontianak Jadi Korban Amukan Massa
Kemudian, terdapat sejumlah orang tengah melilitkan kain putih / kain kafan ke tubuh pria tersebut.
Pada narasi yang beredar, sebelum dikafani, pria yang diduga pencuri uang kotak amal itupun sempat disuruh oleh pengurus masjid untuk mengambil air wudhu terlebih dahulu.
Pria itupun dibungkus dengan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal, sehingga menyerupai pocong.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan sebelum diamankan petugas, pria berinisial FA (44) terlebih dahulu diamankan warga yang menangkapnya ketika mencuri kotak amal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sudah melakukan pencurian tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya tersebut sering dilakukan oleh sejak tahun 2020, saat tersangka mengambil uang itupun sempat terekam CCTV," ujar Kasat Reskrim Kompol Indra, Kamis 20 Januari 2022.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)