Polres Sambas Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Sambas menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda dalam sehari, Selasa 18 Januari 2022.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
Dok. Polres Sambas
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.S.I.K menjadi Inspektur Upacara pemecatan personel dengan tidak hormat, Rabu 24 November 2021 

Iptu Wismo Harjanto mengatakan dari tersangka W polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,15 gram.

“Pelaku R dan W disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved