Polres Sambas Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Satres Narkoba Polres Sambas menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda dalam sehari, Selasa 18 Januari 2022.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satres Narkoba Polres Sambas menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda dalam sehari, Selasa 18 Januari 2022.
Terduga pelaku BH di tangkap di Jalan Lumbung Sari RT 012 RW 006 Desa Pendawan Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Dua tersangka lainnya berinisial R dan W ditangkap di sebuah rumah Dusun Seradi RT 005 RW 003 Desa Bakau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, mengatakan tersangka berinisial BH alias Boboy diamankan Satres Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa BH memiliki narkoba jenis shabu.
• Kapolsek Sambas AKP Abdul Mutholib Gencar Datangi Rumah Warga Ajak Ikut Vaksinasi
“Penangkapan terhadap BH, berawal dari informasi masyarakat bahwa BH ada memiliki narkotika jenis shabu disebuah kamar kost,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribun Pontianak, Rabu 19 Januari 2022.
Iptu Wismo Harjanto menagtakan mendengar informasi tersebut, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap BH. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan hasilnya ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” katanya.
Iptu Wismo Harjanto mengatakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan terduga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,12 gram.
Satu unit handphone Huawei warna hitam serta satu unit sepeda motor warna hitam list merah Honda Scoopy. Sementara itu kedua tersangka R dan W ditangkap di Desa Bakau Kecamatan Jawai
Kata Iptu Wismo Harjanto menurut laporan masyarakat tersangka R tersebut sering mengedarkan dan juga memiliki barang berupa narkotika jenis shabu.
“Yang kemudian petugas kepolisian melakukan penyamaran yang di bantu informan memesan barang narkotika jenis shabu dengan R,” katanya.
Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan, dari tangan R, polisi mengamankan diantaranya empat paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,15 gram.
“Kemudian dua paket plastik klip transparan yang berisikan pil warna hijau yang di duga narkotika jenis extacy dengan berat netto 1,75 gram,” jelasnya.
Iptu Wismo Harjanto mengatakan dari tersangka W polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,15 gram.
“Pelaku R dan W disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]