Ngaku ke Suami Buka Warung untuk Jualan, Ternyata Ibu Muda di Pontianak Jadi Pengedar Narkoba
Sebelum menjadi bandar, FY mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir sebelumnya, dan sudah melakukan pengantaran narkoba sebanyak 3 kali.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang ibu rumah tangga berinisial FY (31) di Kota Pontianak diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, saat diamankan di jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Senin 17 Januari 2022 sore,, sabu seberat 51,51 gram didapat petugas dari tas selempang yang ia kenakan.
Ditanyai petugas FY mengaku bahwa dirinya sudah 4 bulan mengedarkan narkoba di kawasan pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sebelum menjadi bandar, FY mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir sebelumnya, dan sudah melakukan pengantaran narkoba sebanyak 3 kali.
• Satresnarkoba Polresta Pontianak Ringkus Ibu Muda Penjual Sabu
Ibu muda yang baru memiliki satu anak itu pun mengaku bahwa sang suami tidak mengetahui bahwa ia menjual narkoba, yang sang suami tau bahwa ia bekerja di sebuah warung bahan pokok di kawasan tambang kabupaten Ketapang.
Mengaku semua demi memenuhi kebutuhan ekonomi, iapun nekat menjadi Pengedar narkoba.
"Suami tidak tau, taunya hanya saya itu kerja warung di kawasan pertambangan,"ujarnya mengakui, ketika ditanyai petugas di Satreskoba Polresta Pontianak, Selasa 18 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)