Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ? Berapa Besaran Uang JKP yang Diterima oleh Pekerja ?

Program JKP akan diluncurkan pada Februari 2022.................................................................

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/Geralt
Ilustrasi PHK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rencananya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan memberikan uang tunai oleh Pemerintah kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat diberhentikan.

Pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Program JKP akan diluncurkan pada Februari 2022.

Berapa besaran uang yang akan diterima pekerja yang terkena PHK ?

( Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini )

Cek Rekening! Subsidi Gaji Dicairkan dan Daftar Nama Penerima 7 Juta Pekerja Terdata Dapat BLT BPJS

Apa itu JKP?

JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

  • uang tunai
  • akses informasi pasar kerja
  • pelatihan kerja.

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika kehilangan pekerjaan pekerjaan.

Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. (Pixabay/Geralt)

Besaran uang yang didapat dari JKP

Manfaat berupa uang tunai yang diperoleh dari program JKP akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved