Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Mulai Dilaksanakan Februari 2022
Jadi program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.
JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ramaadan Sayo, menjelaskan program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebenarnya merupakan bonus Pemerintah yang sudah menjadi peserta.
Karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah memiliki empat program.
Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
• Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?
“Jadi program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek,” ungkapnya saat kegiatan Media Gathering with BPJamsostek Kacab Pontianak di Hotel Maestro Pontianak, Senin 27 Desember 2021.
Ramadan menambahkan, untuk realisasi program jaminan kehilangan pekerjaan ini dimulai pada Februari 2022.
Dia pun berharap program ini bisa segera terealisasi.
"Tapi bisa saja berubah. Bisa lebih cepat bahkan bisa terkendala juga , harapan kita di Februari 2022 sudah terealisasi,” ucapnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan JKP ini adalah mesti terlebih dahulu mengikuti tiga progam di BPJamsostek di antaranya JKK, JKM dan JHT.
Lalu juga mesti terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Dalam kesempatan tersebut, Ramadan turut memaparkan banyak badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Merespons hal tersebut kala itu bahkan ada kebijakan untuk penurunan pembayaran iuran hanya 50 persen saja.
“Yang penting dilaporkan ke kami seperti apa kondisi perusahaan. Yang penting jelaskan ke kami, misalkan terjadi penurunan upah. Jika nanti kondisi perusahaan sudah kembali membaik, maka mereka bisa membayarkan iuran seperti biasanya,” ungkapnya.