Angkat Isu Krusial Kalbar, UPB Pontianak Berkolaborasi dengan Universitas Sahid Jakarta dan Untan
Adanya prosedur penetapan yang demikian telah menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau berusaha mengakomodir kepentingan MHA agar memiliki ...
Adaanya ketentuan di atas sangat jelas bahwa Kabupaten Sanggau menghormati dan menghargai keberadaan tanah ulayat yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan MHA itu sendiri.
Pada Aspek peradilan adat, Perda ini mengatur keberadaan Peradilan adat yang memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang bersifat keperdataan antar anggota Masyarakat Hukum Adat atau antara anggota Masyarakat Hukum Adat dengan pihak luar, termasuk sengketa yang berhubungan dengan sumber daya alam; dan Tindak Pidana Ringan.
• UPB Pontianak Jalin Kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia Area Pontianak
Perda ini dengan jelas mengatur bahwa sengketa yang berhubungan dengan hukum adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat walaupun dalam sengketa tersebut melibatkan pihak luar MHA.
Untuk demokrasi dalam MHA, perda ini mengatur tentang keberadaan Lembaga Adat yang bertingkat mulai dai desa, kecamatan dan Kabupaten dimana dalam pemilihan ketua Lembaga adat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan MHA berdasarkan musyawarah MHA.
Perda ini juga dengan tegas bahwa Pemerintah daerah Kabupaten sanggau menjamin dan memastikan Wilayah Adat dan Hutan Adat termasuk dalam bagian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjamin dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk menghormati, memenuhi dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta haknya.
Perda Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 ini merupakan wujud nyata dalam menghormati eksistensi dan keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sanggau.
Semoga Peraturan Daerah ini dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam menghormati dan menghargai eksistensi MHA sebelum disahkannya RUU MHA oleh DPR RI. (*)
