Angkat Isu Krusial Kalbar, UPB Pontianak Berkolaborasi dengan Universitas Sahid Jakarta dan Untan

Adanya prosedur penetapan yang demikian telah menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau berusaha mengakomodir kepentingan MHA agar memiliki ...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Fakultas hukum universitas Sahid Jakarta berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat Masyarakat di Desa Subah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat Masyarakat di Desa Subah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini mengusung tema "Sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat".

Tim Pengabdian Masyarakat ini terdiri dari Dr. Laksanto Utomo, SH, MHum dan Dr. Liza Marina, SH, MH dari FH Usahid Jakarta. Selfius Seko, SH, MH dari FH Universitas Tanjungpura, Yenny, AS, SH, MH dan Dr. Setyo Utomo, SH, MHum dari FH Universitas Pancabhakti Pontianak. Selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat ini adalah Dr. Laksanto Utomo, SH, MHum.

Menurut Dr. Purwanto, SH, MHum, Rektor Universitas Pancabhakti Pontianak, kolaborasi kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengangkat isu yang krusial saat ini terutama di Kalimantan Barat.

Perda ini merupakan komitmen bersama untuk tetap mengakui dan melindungi masyarakat adat, khususnya yang berada di Kabupaten Sanggau melalui regulasi yang memiliki payung hukum kuat bagi MHA.

Lebih lanjut Rektor UPB juga berharap agar kolaborasi dari PTS dan PTN Negeri ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat serta sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi.

UPB Pontianak Bangun Sistem Manajemen Modern pada Komunitas Wirausaha Tani Muda Kota Pontianak

Di era otonomi daerah, Kabupaten Sanggau adalah satu pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan daerahnya untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan keberadaan MHA.

Adanya Perda ini memberikan lampu hijau bahwa keberadaan MHA di Kabupaten Sanggau akan terlindungi hak dan eksistensinya.

Keberadaan MHA di Kabupaten Sanggau harus melalui beberapa tahap yang akhirnya keberadaannya harus berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau.

Tahapan tersebut adalah identifikasi dan verifikasi sebelum dilakukan adanya penetapan MHA.

Fakultas hukum universitas Sahid Jakarta berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat Masyarakat di Desa Subah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Fakultas hukum universitas Sahid Jakarta berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat Masyarakat di Desa Subah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. (TRIBUNFILE/IST)

Bagi MHA yang merasa keberatan dengan hasil penetapan tersebut, masih dapat melakukan keberatan kepada Panitia Penetapan MHA Kabupaten dengan jangka waktu penyampaian keberatan selama 30 hari setelah penetapan.

Adanya prosedur penetapan yang demikian telah menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau berusaha mengakomodir kepentingan MHA agar memiliki penetapan tentang eksistensi dan keberadaannya di wilayah Kabupaten Sanggau.

Perihal penting lainnya yang diatur dalam Perda ini adalah adanya pengaturan tentang Hak Ulayat atas Tanah, Budaya, Agama dan Kepercayaan serta keberadaan Peradilan Adat.

Khusus Hak ulayat atas tanah, MHA diatur memiliki hak kepemilikan dimana MHA berhak memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan sesuai dengan ketentuan Hukum Adat.

Selain itu juga MHA memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan, atau dirusak oleh pihak lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved