Covid-19 di Arab Saudi Melesat! Sehari Tembus 5 Ribu Kasus | Bagaimana 'Nasib' Umrah di Tahun 2022 ?
Kasus Covid-19 di Arab Saudi, yang memiliki populasi terbesar di kawasan Teluk, sekitar 35 juta jiwa, meningkat secara dramatis sejak awal tahun seiri
1. Jamaah wajib karantina selama 3 hari (Mengikuti kebijakan Arab Saudi) dimulai saat tiba di Arab Saudi, setelah 48 jam karantina jamaah di PCR
2. Pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari (termasuk perjalanan PP).
3. Akomodasi diisi 2 orang/kamar, makan diasjikan dalam kemasan dan transfortasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.
4. Umrah dilaksanakan 1 kali, sholat di Masjidil Haram melalui etarma dan bebas melakukan sholat 5 waktu di Masjid Nabawi.
• Cara Mencegah Covid-19 Varian Omicron di Kalbar Menurut Malik Saepudin
5. Jamaah wajib melakukan RT-PCR sebelum kepulangan, hanya dengan hasil negative yang diperbolehkan pulang ke tanah air.
C. Saat Tiba di Indonesia :
1. Jamaah wajib melakukan RT-PCR sesaat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
2. Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas covid-19 (saat ini 10x24 jam) di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas covid-19.
3. Jamaah wajib melakukan RT-PCR pada hari keenam karantina, jika hasilnya negative boleh pulang ke domisili masing-masing, jika positif dirujuk kembali ke wisma isolasi oleh Satgas covid-19. (*)
Sejumlah materi di artikel ini jga telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul Arab Saudi Catat Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19, Tembus 5.000