Tanggapan KPK Soal Dua Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan, Gibran dan Kaesang Diduga Terkait TPPU

Verifikasi itu untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

Editor: Nasaruddin
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terhadap dua anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, laporan itu sudah diterima Bagian Persuratan KPK, Senin 10 Januari 2022.

Menurut Ali, setelah adanya laporan itu pihaknya akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

Profil Siapakah Ubedilah Badrun Dosen UNJ Laporkan Putra Presiden Jokowi, Gibran & Kaesang ke KPK

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

KPK pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar Ali.

Kenapa Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK? Berikut Penjelasan Ubedilah Badrun

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan itu disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Senin 10 Januari 2022.

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Dirinya meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah.

Tanggapan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK Oleh Ubedilah Badrun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved