Kenapa Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK? Berikut Penjelasan Ubedilah Badrun

Dalam perkembangannya, ucap Ubedilah Badrun, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu 27Agustus 2017. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Dua putra Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat Walikota Surakarta, dan Kaesang Pangarep aktif di dunia bisnis.

Adapun yang melaporkan keduanya adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedilah Badrun, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diduga terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kedua anak Jokowi itu dikaitkan dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah Badrun saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Usai Jadi Juara Liga 2, Klub Milik Kaesang Pangarep Malah Ditinggal Para Pemain Bintangnya

Laporan ini berawal pada 2015 saat ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Dalam perkembangannya, ucap Ubedilah Badrun, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) itu sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep serta anak petinggi PT SM yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu, anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Padahal, ucapnya, hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau bukan anak presiden.

Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Anak Presiden Jokowi yang Dilaporkan ke KPK

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan soal pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu dan bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Kemudian, kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta KPK agar menjadi terang benderang. Bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved