Breaking News

Masuk 150 Hari Kasus Subang - Kini Para Saksi Saling Tuduh Atas Kematian Ibu dan Anak

Update terkini kasus Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Jawa Barat yang dikenal dengan Kasus Subang memasuki hari ke-147 pada Selasa 11 Januari 20

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Kasus Subang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terkini kasus Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Jawa Barat yang dikenal dengan Kasus Subang memasuki hari ke-147 pada Selasa 11 Januari 2022 ini.

Artinya tinggal beberapa hari genap masuk hari ke 150 atau tepatnya 5 bulan sudah berlalu kasus yang menghebohkan jagat dunia maya ini.

Namun, pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum juga ditetapkan oleh polisi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana belum lama ini menargetkan kasus Subang ini akan terungkap di awal tahun 2022.

Usai polisi menampilkan sketsa pelaku, kini mencuat ada sosok saksi yang dicurigai pihak Yosef dan Yoris dalam kasus Subang selain Danu.

Babak Baru Kasus Subang dan Fakta Sosok Pelaku dalam Sketsa Polisi hingga Identitas Lengkap

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Danu angkat bicara hingga mendadak menyinggung saksi W.

Muhammad Ramdanu alias Danu (21) belakangan santer menjadi saksi yang dicurigai oleh pihak Yosef dan Yoris terkait kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Kini muncul nama baru yakni Wahyu yang juga dicurigai dan berstatus sebagai Kepala Sekolah SMK Bina Prestasi Nasional milik Yosef.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyatakan, saksi yang dicurigai oleh kubu Yosef dapat dipastikan menyimpan informasi penting.

Keterangan ini disampaikan oleh Taufan saat berbincang dengan YouTuber Heri Susanto, Minggu 9 Januari 2022.

"Ada informasi saksi bernama wahyu kini dicurigai," ujar Taufan.

"Dengan adanya tuduhan-tuduhan yang mengarah ke Danu, dan akhirnya sekarang semua sudah bisa kita counter."

Taufan berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan untuk menjaga saksi bernama Wahyu tersebut.

"Dan ini sebetulnya pesan juga buat kepolisian, bahwa orang yang bernama Wahyu yang sekarang lagi dicurigai, ini harus bisa dijaga oleh polisi dan diamankan," kata Taufan.

Kasus Subang Masih jadi PR Besar - Terungkap Penyebab dan Kesulitan Polisi Bekuk Tersangka

Taufan mewanti-wanti jangan sampai ada pihak-pihak yang mengintervensi.

"Saksi yang dicurigai oleh kubunya Pak Rohman, itu saya pastikan dia punya info kesaksian yang sangat bermanfaat sebagai petunjuk polisi untuk mengungkap kasus," ujar Taufan.

Taufan lalu mengungkit bagaimana kliennya memberikan informasi penting soal keberadaan bantuan polisi (banpol) yang menyuruh seorang saksi yakni Danu masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bak mandi.

"Saya yakin ada kesaksian Wahyu atau ada yang diketahui Wahyu terkait masalah ini," tegas Taufan.

Yosef Minta Polisi Jadikan Danu Tersangka

Sebelumnya, pengacara Yosef dan Yoris yakni Rohman sempat meminta agar pihak kepolisian segera menjadikan Danu sebagai tersangka kasus Subang.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif.

"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu 6 November 2021.

"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya.

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu 18 Agustus 2021.

Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang.

Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang.

Tersangka Kasus Subang Ditangkap jadi Asa Keluarga di Hari Ulang Tahun Amalia Sabtu 18 Desember 2021

Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP.

Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka.

Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun.

Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.

"Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya.

Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri.

Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara.

"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya.

Dia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan masuk ke TKP kasus Subang.

Menurutnya, lebih baik seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan penyidik dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Saya pikir berhentilah semua pihak melakukan hal-hal yang sifatnya overlap," katanya.

Terlebih kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Subang, namun sudah menjadi atensi dari Mabes Polri.

Danu, menurutnya bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya.

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya.

Ada Rahasia Danu yang Belum Dibuka

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 29 Desember 2021, Polda Jawa Barat baru saja merilis sketsa wajah pelaku kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Menyusul rilis ini, muncul kecurigaan dari publik terhadap saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang disebut-sebut mirip dengan pelaku di sketsa yang ada.

Menanggapi hal ini, pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo meyakini kliennya bukan lah pelaku.

Dikutip dari TribunJabar.id, Taufan mengaku masih memiliki rahasia tentang Danu yang belum diungkap ke publik untuk membuktikan kliennya itu tidak bersalah.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam wawancara bersama Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

“Keyakinan kami memang kami sudah punya satu kronologis lengkap tentang pembelaan Danu,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dikutip Tribunjabar.id, Jumat 31 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul HARI ke-146 Kasus Subang, Saling Tuduh Antar Saksi, Kuasa Hukum Mendadak Sebut Saksi W, Punya Info?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved