Berita Viral

Terungkap Penyebab Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar Ungkap Kronologi Korban Tewas Tiga Orang

Ledakan dahsyat terjadi di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Minggu 17 Agustus 2025 siang.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
KEBAKARAN - Eksavator diterjunkan untuk memindahkan tanah ke lokasi area kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin 18 Agustus 2025. Terungkap penyebab kebakaran sumur minyak ilegal lengkap kronologi tiga orang tewas dalam peristiwa nahas itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab kebakaran sumur minyak ilegal lengkap kronologi tiga orang tewas dalam peristiwa nahas itu.

Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendadak berubah menjadi duka.

Ledakan dahsyat terjadi di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Minggu 17 Agustus 2025 siang.

Akibat peristiwa ini, tiga warga tewas, dua orang mengalami luka bakar serius, dan sedikitnya 50 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi dari rumah mereka.

Hingga Senin 18 Agustus 2025 siang, api dari sumur minyak masih belum berhasil dipadamkan meski sempat diguyur hujan.

Viral Alasan Jepang Kini Resmi Adopsi QRIS Indonesia, Metode Transaksi Baru Uang Lintas Negara

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah angkat bicara menanggapi kebakaran di sumur minyak masyarakat ilegal yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Blora.

Kepala ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengatakan aktivitas pengeboran di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, itu merupakan penggalian baru yang dibuka pada awal 2025.

“Setahu saya itu pengeboran baru, bukan sumur eksistensi lama. Namun, informasi pastinya memang belum ada, tetapi kemungkinan 2025 ini (operasinya), bulan pastinya masih diinvestigasi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin 18 Agustus 2025 malam.

Dia membenarkan bahwa sumur dengan kedalaman sekitar 120–150 meter yang dikelola masyarakat itu berstatus ilegal.

Pasalnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat dan pengeborannya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Termasuk mengenai aspek keselamatan kerja untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang.

Dia menyebut di dalamnya mengatur tentang kerja sama operasi dan kerja sama teknologi untuk sumur masyarakat yang sudah berjalan, bukan sumur baru.

Selain itu, tata kelola selama sumur berproduksi juga diatur di dalamnya untuk memastikan perbaikan bertahap sesuai good engineering practices selama periode 4 tahun terus dilakukan.

"Jadi aturannya untuk sumur eksistensi lama, bukan sumur baru.

Dan meski dikelola masyarakat, secara pengelolaan itu wajib di bawah naungan satu badan usaha milik daerah (BUMD), Koperasi, dan atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved