Babak Baru Kasus Subang dan Fakta Sosok Pelaku dalam Sketsa Polisi hingga Identitas Lengkap

Kasus Subang kini memasuki babak baru setelah polisi merilis sketsa pelaku pembunuhan yang hingga saat ini tak kunjung terungkap.

Editor: Rizky Zulham
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sketsa terduga pelaku kasus Subang saat ditunjukkan Kombes Pol Yani Sudarto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Subang kini memasuki babak baru setelah polisi merilis sketsa pelaku pembunuhan yang hingga saat ini tak kunjung terungkap.

Pada 29 Desember 2021 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merilis sketsa wajah pelaku kasus Subang.

Sosok dalam sketsa tersebut orang yang diduga melakukan perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu.

Sejak dirilis sketsa wajah pelaku rajapati kasus Subang memasuki babak baru.

Kasus Subang Masih jadi PR Besar - Terungkap Penyebab dan Kesulitan Polisi Bekuk Tersangka

Tak sedikit publik heboh dan mulai menduga-duga pelaku rajapati Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Bahkan opini publik pun semakin liar sejak kuasa hukum di antara satu pihak mengeluarkan pendapat pelaku dalam kasus Subang mirip dengan satu di antara pelaku.

Kendati begitu, fakta sosok pelaku rajapati kasus Subang yang digambarkan di sketsa tersebut masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan.

Hal ini diketahui setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo buka suara.

Mengutip Kompas.com, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus Subang sampai saat ini masih didalami penyidik.

Tak hanya itu, Kombes Ibrahim Tompo juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengenali identitas sosok yang mengalami kesamaan dengan sketsa yang disebarkan polisi tersebut.

“Kita imbau kepada masyarakat, bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu, agar memberikan informasi pada pihak kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Demikian mengingat imbauan Kabid Humas Polda Jabar tersebut, tak menutup kemungkinan pelaku dalam sketsa pelaku kasus Subang dicari polisi atau DPO alias buron.

Sudah 2022! Polisi Baru Rilis Sketsa Wajah Pelaku Kasus Subang yang Disebut Mirip Dua Saksi

Istilah buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) diatur didalam Pasal 17 ayat 6 peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam peraturan kepolisian itu mengatakan DPO : “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.

Dikutip dari litigasi.co.id, DPO (Daftar Pencarian Orang) biasanya diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian atau kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved