Babak Baru Kasus Subang dan Fakta Sosok Pelaku dalam Sketsa Polisi hingga Identitas Lengkap

Kasus Subang kini memasuki babak baru setelah polisi merilis sketsa pelaku pembunuhan yang hingga saat ini tak kunjung terungkap.

Editor: Rizky Zulham
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sketsa terduga pelaku kasus Subang saat ditunjukkan Kombes Pol Yani Sudarto. 

DPO juga diartikan sebagai orang yang mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana.

Orang yang menjadi DPO biasanya berusaha melarikan diri melepaskan diri dari jeratan hukum dengan berusaha bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh Polisi maupun Jaksa sampai dengan Daluarsa dalam tindak pidana.

Selain itu, adanya daluarsa waktu, diduga DPO pun ada kemungkinan menghilangkan alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya, sketsa wajah pelaku tersebut didapat berdasarkan hasil analisis tim Inafis Bareskrim Polri.

"Sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut. Sketsa wajah ini hasil dari tim inafis Bareskrim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto di Polda Jabar, Rabu 29 Desember 2021 lalu.

Tersangka Kasus Subang Ditangkap jadi Asa Keluarga di Hari Ulang Tahun Amalia Sabtu 18 Desember 2021

Sketsa tersebut dibuat dalam posisi pertama menyamping dan membelakangi.

Dari samping, terduga pelaku itu terlihat wajah terduga pelaku memiliki dagu lancip dengan bentuk muka oval.

Berikut ini rincian identifikasi sketsa terduga pelaku:

Nama : Mr X
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 30 tahun
Bentuk muka : Oval
Bentuk dagu : Lancip
Warna rambut : hitam
Hidung : lurus
Bentuk badan : sedang
Warna kulit : putih bersih
Informasi lain : Memakai kemeja kotak kotak hitam garis putih

KINI Ibu dan Anak Korban Kasus Subang Hadir di Mimpi, Sampaikan Pesan Misteri Lalu Menghilang

Kapolda Jabar Janjikan Kasus Subang Diungkap Awal Tahun 2022

Sebelumnya, kasus permapasan nyawa ibu dan anak di Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus Subang itu dilakukan untuk mengefiensikan waktu penyedikan dan penyelidikan kasus tersebut.

Sampai saat ini kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyidikan.

Beberapa di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi terhadap jasad kedua korban 2 kali, hingg memeriksa 69 saksi yang sebelumnya 55 saksi.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 7 saksi ahli dan menganalisis CCTV di sekitar TKP sepanjang 50 Km.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved