Balai Karantina Pontianak Amankan Ratusan Burung Ilegal dari Kolong Truk di Pelabuhan Dwikora
Dari 5 jenis tersebut Jenis Burung Cucak Hijau dan Beo yang masuk dalam satwa dilindungi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID,PONTIANAK - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak mengamankan ratusan burung ilegal tak bertuan dari Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat 7 Januari dini hari.
Ratusan burung itu terdiri dari berbagai jenis burung yang di tempatkan dalam sejumlah keranjang plastik dan dilakban menggunakan lakban berwarna coklat.
Joko Supriyatno, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai karantina Pertanian kelas 1 Pontianak menyampaikan bahwa burung - burung itu diamankan dari sebuah truk fuso yang sudah masuk ke dalam kapal yang akan berangkat ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kamis 7 Januari 2022 dini hari.
Burung - burung tersebut tidak di letakkan dalam bak truk, melainkan disimpan di kolong truk dalam upaya mengelabui petugas.
• Curi Burung Bernilai Jutaan Rupiah, Pria di Pontianak Kalbar Diriingkus Jantanras
Saat diamankan, dikatakan Joko sang supir dari truk tersebut tidak ada ditempat dan kabur, namun ia mengklaim pihaknya sudah mengatongi identitas dari sopir tersebut.
Dari hasil pendataan, terdapat 5 jenis burung yang akan di elundupkan ke Pulau Jawa dari Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya burung kacer dengan total 157 ekor dan 1 sudah mati, burung Murai Batu berjumlah 36 ekor, Cucak Hijau berjumlah 55 ekor, Kapas tembak 2 Ekor dan Burung Beo 2 Ekor.
Dari 5 jenis tersebut Jenis Burung Cucak Hijau dan Beo yang masuk dalam satwa dilindungi.
"Diduga ini melanggar pasal 88 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 dimana ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp2 miliar, dan burung yang dilindungi maka ini melanggar undang - undang konservasi sumber daya alam, nomor 5 tahun 1990,'' tegas Joko Supriyatno.
Lepas Liarkan
Ratusan burung berbagai jenis tak bertuan di tempatkan dalam sejumlah keranjang plastik dan dilakban menggunakan lakban berwarna coklat berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat 7 2022 Januari dini hari.
Diduga untuk menghindari pemeriksaan petugas, Burung - burung tersebut tidak di letakkan dalam bak truk , melainkan disimpan di kolong truk fuso yang akan berangkat dengan kapal menuju Semarang, Provinsi Jawa Tengah, jumat 7 januari 2022 dini hari.
Kendati berhasil mengamankan ratusan burung, pihak Balai Karantina masih belum mendapatkan siapa pemilik burung - burung tersebut, sementara sang supir truk dikatakannya kabur.
Dari hasil pendataan, terdapat 5 jenis burung yang akan di elundupkan ke pulau jawa dari Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya burung kacer dengan total 157 ekor dan 1 sudah mati, burung Murai Batu berjumlah 36 ekor, Cucak Hijau berjumlah 55 ekor, Kapas tembak 2 Ekor dan Burung Beo 2 Ekor.

Dari 5 jenis tersebut Jenis Burung Cucak Hijau dan Beo yang masuk dalam satwa dilindungi.
Terhadap burung - burung tersebut, dari pihak Balai Karantina akan lansung menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat untuk ditindak lanjuti.