Curi Burung Bernilai Jutaan Rupiah, Pria di Pontianak Kalbar Diriingkus Jantanras
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual burung tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya," ujar AKP Indra.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, PONTIANAK - Mencuri 2 ekor burung bernilai jutaan rupiah, pria berinisial AL (31) warga Kota Pontianak ini diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa pencurian burung itu terjadi pada 26 Desember 2021.
Saat itu korban melatakkan burung peliharaannya berjenis Love Bird dan Aratinga Solstitiaslis di teras rumah.
"Korban ini meletakkan burungnya beserta sangkar di teras rumah, ketika korban masuk ke dalam rumah sebentar, ternyata burung itu sudah hilang," ujar AKP Indra.
• Sepanjang Tahun 2021, Polresta Pontianak Tangani 1.113 Kasus
Mengetahui burung kesayangannya yang bernilai 7,5 Juta rupiah hilang, korban langsung membuat laporan di Polresta Pontianak.
Selain itu, korban bersama rekan - rekannya pun turut melakukan pencarian karena mengetahui ciri - ciri sang pencuri.
Pada tanggal 29 Desember 2021, teman korban melihat terduga pelaku tak jauh dari rumah korban.
Kemudian, bersama - sama dengan korban keduanya pun mengamankan terduga pelaku sembari menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual burung tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya," ujar AKP Indra.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)