Cakupan Vaksinasi Sintang Urutan Buncit Berdasarkan KTP, Sinto Beri Penjelasan
Berdasarkan KTP, Kabupaten Sintang berada di urutan paling buncit dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Sementara berdasarkan fasilitas layanan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Data cakupan vaksinasi Kabupaten Sintang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan fasilitas layanan kesehatan terjadi penurunan sangat signifikan.
Berdasarkan KTP, Kabupaten Sintang berada di urutan paling buncit dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Sementara berdasarkan fasilitas layanan kesehatan, Kabupaten Sintang berada di urutan ke 7.
Ada perbedaan cukup besar dari cakupan yang dihitung berdasarkan fasilitas kesehatan dan KTP.
Data yang diterima Tribun Pontianak, data vaksinasi berdasarkan fasilitas kesehatan di Kabupaten Sintang, sudah mencapai 57,22 persen untuk keseluruhan. Untuk dosis pertama, sudah mencapai 72,47 persen.
• Bupati Sintang Minta OPD Percepat Proses Lelang Kegiatan untuk Dongkrak Ekonomi Dampak Pandemi
Berada di urutan nomor 7 se Kalbar, berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, per tanggal 6 Januari 2022. Sementara cakupan vaksinasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, baru mencapai 44,69 persen, dan vaksinasi dosis pertama 56,11 persen.
“Terkait perbedaan cakupan vaksinasi yang kabupaten sintang sekarang urutan terbawah sebenarnya perbedaan itu terjadi karena pada awalnya kesepakatan dengan kementrian adalah, cakupan dihitung berdasarkan fasilitas kesehatan. Ternyata pada saat terkhir berubah lagi, cakupan berdasarkan KTP,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh dikonfirmasi Tribun Pontianak, Jumat 7 Januari 2021.
Sinto merasa, perubahan itu merugikan Kabupaten Sintang. Alasannya, selama ini warga dari kabupaten mana pun di Kalbar, dilayani faksinasi di fasilitas kesehatan yang ada.
Jika cakupan vaksinasi dihitung berdasarkan KTP, maka hal itu jelas berpengaruh terhadap capaian vaksinasi khusus warga Sintang.
“Kalau warga disuntik vaksin di puskesmas manapun di sintang, walaupun dengan KTP domilisi manapun, tetap dimasukan cakupan kabupaten sintang," ujarnya.
"Ternyata padaa saat terkhir berubah berdasarkan KTP. Sementara kita tahu di kabupaten sintang, terdiri dari orang banyak sekali yang bukan KTP sintang, terutama di daerah transmigrasi, sehingga cakupan kita yang awalnya sudah diangka 72 persen, menurun hingga diangka 55 persen. Nah ini sangat merugikan kabupaten sintang,” ungkap Sinto.
• PN Sintang Eksekusi Paksa Bangunan di Jalan Lingkar Sungai Durian
Selain itu, NIK yang dikeluarkan di daerah asal, juga berlaku seumur hidup. Ketika ada warga, misalnya, dari Jakarta sudah menetap di Sintang dan mengubah KTP menjadi warga Sintang, NIK otomatis masih tercatat sebagai warga Jakarta.
Apabila melakukan vaksinasi di Sintang, maka NIK yang tercatat tetap warga Jakarta. Oleh sebab itu, Sinto merasa perhitungan cakupan vaksinasi berdasarkan KTP/NIK tidak tepat.
“Sehingga cakupan berdasarkan NIK itu kurang tepat. Karena, toh orang itu sudah tinggal di sintang, KTP sintang, tapi NIK yang pertama kali dikeluarkan misal di Jakarta itu, kan tidak berubah. NIK sekali dikeluarkan berlaku seumur hidup. Masalahnya bukan karena cakupan kita yang rendah, tetapi dihitung cakupan berdasarkan NIK atau KTP,” tegas Sinto. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]