PN Sintang Eksekusi Paksa Bangunan di Jalan Lingkar Sungai Durian
Para kuasa hukum termohon meminta pengadilan memberikan waktu sampai dengan gugatan termohon berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pengadilan Negeri Sintang mengeksekusi paksa pengosongan yang diajukan pemohon terhadap sebidang tanah dan bangunan, Kamis 6 Januari 2022.
Dimana tanah dan bangunan tersebut berada di Jalan Lingkar Sungai Durian, Kelurahan Rawa Mambok, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Eksekusi berlangsung alot, kuasa hukum termohon menolak isi rumah kliennya dikosongkan. Sempat terjadi perdebatan antara dua kuasa hukum termohon dengan panitera dan juru bicara PN Sintang, sebelum putusan eksekusi dibacakan.
Para kuasa hukum termohon meminta pengadilan memberikan waktu sampai dengan gugatan termohon berkekuatan hukum tetap.
• Kasus DBD Menurun, Dinkes Sintang Minta Masyarakat Tetap Waspada Terutama di Lingkungan Sekolah
"Isi gugatan kami selaku kuasa hukum atas nama klien kami, karena ada pemenang lelang, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," kata Korintus, kuasa hukum termohon.
Maksud dan isi gugatan pihaknya agar pengadilan memberikan pertimbangan supaya menunda eksekusi objek yang disengketakan oleh pemohon.
"Oleh sebab itu, dengan adanya gugatan kami ini ingin supaya ada kepastian hukum untuk klien kami. Tapi ini sudah dieksekusi, kami tidak puas dan sampai sekarang pun kami tidak setuju dengan eksekusi ini," lanjutnya.
Duduk persoalan ini bermula saat Davidson, pemilik rumah menggadaikan sebidang tanah beserta bangunan ke Bank Pengkreditan Rakyat Tritunggal. Karena tidak mampu membayar, assetnya dilelang oleh Bank BPR.
Viktor, terpilih sebagai pemenang yang berhak membeli rumah hasil lelang Bank BPR milik Davidson.
Viktor kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan hasil lelang sesuai surat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKL) ke Pengadilan Negeri Sintang.
Sebab, meski pemenang lelang, Viktor masih belum bisa menguasai tanah dan rumah yang dibelinya karena masih ditempati oleh pemilik lama, yaitu David.
“Duduk persoalannya awalnya dari bank, klien saya kan bekerja di bank, klien saya ini menjadi ujung tombak mendirikan bank BPR, selanjutnya diangkat sebagai direktur 2013," katanya.
Kemudian ia melanjutkan Sejak 2011 kliennya bekerja sampai 2013 tidak ada gaji. Berbagai macam cara rumah dia mau dijual supaya utang di bank lunas, walaupun Bank BPR Tritunggal ini punya utang juga dengan kliennya 600 juta.
"Tetapi mereka tidak mau (membayar) dan mereka mengambil inisiatif mengirmkan surat supaya diadakan mediasi tapi tidak dilakukan oleh BPR," ujarnya.
"yang ada (klien kami) diberhentikan gaji dia tidak dibayar, lalu tiba-tiba mengajukan pelelangan, ada pemenang. Si pememang mengajukan eksekusi, ya dikabulkan pengadilan," ungkap Korintus.