Hasil Monev Mandiri KI Kalbar Ombudsman dan Dewan Pendidikan Kalbar Masuk Zona Kuning Tahun 2021
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Monev Mandiri bagi 2 lembaga negara tersebut dilakukan karena adanya ketid
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terhadap hasil Monev Mandiri Keterbukaan Informasi Tahun 2021 di Kantor KI Kalbar, Kamis 30 Desember 2021.
Monev Mandiri tersebut dilakukan untuk Badan Publik kategori Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dan Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Monev Mandiri bagi 2 lembaga negara tersebut dilakukan karena adanya ketidak-maksimalan dalam proses pengiriman dokumen Self Assessment Questionaire (SAQ).
• Mempawah Peduli Rujuk Lagi Syahbandi Pasien Tumor Belakang Tulang Hidung ke RSUD Soedarso Pontianak
Dimana dokumen seharusnya disampaikan langsung ke personal badan publik melalui nomor kontak atau email badan publik.
Namun untuk kedua lembaga tersebut tidak diterima langsung oleh Badan Publik, melainkan hanya terinformasikan melalui WA grup lembaga negara.
“Inilah yang menyebabkan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dan Dewan Pendidikan Prov Kalbar masuk dalam zona hitam dengan kategori tidak informatif saat pengumuman hasil penilaian Monev Tahun 2021 pada 11 November 2021 lalu,”ujarnya.
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
Sebagai bentuk tanggung jawab, maka setelah melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut, KI kalbar kemudian melakukan Monev Mandiri kepada 2 lembaga negara tersebut.
Hal tersebut untuk memperoleh nilai yang sesungguhnya sebagai hasil penilaian Monev KI Kalbar di tahun 2021.
Konferensi pers hari ini dilakukan untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik hasil penilaian Monev Mandiri Keterbukaan Informasi Tahun 2021 bagi Badan Publik Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dan Dewan Pendidikan Prov Kalbar.
Sekaligus melakukan perubahan dan penyesuaian zona dan klasifikasi yang diumumkan sebelumnya.
Berdasarkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalbar Nomor: 07/KI.KALBAR/SK/12/2021 bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kalbar berada pada Zona Kuning dengan kualifikasi Cukup Informatif.
Sedangkan Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar juga berada pada Zona Kuning dengan kualifikasi Cukup Informatif.
Vici menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kalbar berada pada kualifikasi Cukup Infomatif karena belum memiliki website resmi khusus untuk di Kalbar dan masih menginduk pada website Ombudsman RI Pusat.
Hal tersebut sebenarnya tidak menjadi persoalan, asalkan dalam Ombudsman RI Pusat memiliki kanal khusus untuk Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yang memuat berbagai informasi mengenai lembaga Ombudsman RI Perwakilan Kalbar secara lengkap.