Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Kapuas Hulu, Dinas Ini yang Menempati

"Mudah-mudahan proses pembangunannya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan bersama," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya (DPKPTRCK) Kapuas Hulu, Nusantara Gawat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu, Nusantara Gawat menyatakan, untuk pembangunan Kantor Pelayanan Satu Atap di Kantor Bupati Kapuas Hulu, akan diisi 8 (delapan) dinas dan termasuk ruangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.

"Sedangkan yang memungkinkan menempati Kantor Pelayanan Satu Atap tersebut, seperti Sekretariat Daerah, Bappeda, Keuangan Daerah, Satpol PP, BKPSDM, dan staf ahli," ujarnya kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Diharapkan dibangunnya gedung pelayanan satu atap ini bisa menjadi ikon Kapuas Hulu, apalagi Kapuas Hulu ini berada di perbatasan.

"Mudah-mudahan proses pembangunannya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan bersama," ucapnya.

Dinas Perkebunan dan Pangan Kapuas Hulu Godok Surat Tanda Daftar Budidaya

Sedangkan untuk pembangunan gedung ini lebih mengutamakan kearifan lokal, dimana kata Gawat, dalam bangunan tersebut berbagai macam kultur budaya terutama di Kapuas Hulu yakni Melayu, Dayak dan Cina.

"Jadi memang merangkul semua etnis yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan makna bahwa kultur budaya di Kapuas Hulu selalu lestari dan dibudayakan oleh masyarakat," ujarnya.

Sedangkan dalam pembangunannya, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga APIP, Kejaksaan, Kepolisian, Tim Ahli LKPP, dan dari akademisi itu sendiri.

"Anggaran yang digunakan membangun gedung pelayanan satu atap yaitu dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 50 miliar dan APBD tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar. Jadi jumlah dana yang disediakan sebesar Rp 100 miliar," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved