Dinas Perkebunan dan Pangan Kapuas Hulu Godok Surat Tanda Daftar Budidaya
secara regulasi, perusahaan ada kewajiban untuk menampung hasil kebun sawit mandiri milik warga yang berada di sekitar perusahaan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Paskalis menyatakan bahwa, kalau pihaknya juga tengah menggodok terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Ini sedang diupayakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat yang memang ada regulasinya dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalbar," ujarnya kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.
Sedangkan tujuannya untuk membantu masyarakat, bahkan sudah ada fasilitasi untuk bermitra dengan perusahaan.
"Namun perlu dipahami bahwa STDB ini bukan izin, sifatnya cuma administratif yang bisa membantu masyarakat jual hasil kebunnya ke pihak swasta, tentunya sesuai dengan SOP perusahaan terkait," ucapnya.
• Resmikan Mess Polwan, Kapolres Kapuas Hulu Serahkan Dua Mobil Dinas
Dijelaskannya, secara regulasi, perusahaan ada kewajiban untuk menampung hasil kebun sawit mandiri milik warga yang berada di sekitar perusahaan.
"Bahkan sanksinya jelas bila tidak menjalankan hal tersebut, ada teguran hingga sampai pencabutan izin," ujarnya.
Namun menurutnya, dari perusahaan sendiri tengah menggodok bagaimana teknisnya yang baik untuk pola kemitraan ini.
"Kami juga telah menetapkan beberapa program, diantaranya pemantauan CPCL atau kelompok tani perkebunan sawit mandiri," ucapnya.
Ia ditambahkannya, akan galakan juga inventarisasi dan penataan perkebunan. Lalu pemantauan, pembinaan dan pengawasan.
"Termasuk indeks K, ini wajib untuk memantau sehat atau tidaknya perkebunan sawit," ungkapnya. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-bidang-perkebunan-dinas-perkebunan.jpg)