Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara daftar atau gabung BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Dengan bergabung BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada banyak manfaat perlindungan yang bisa didapatkan.
Bagaimana cara daftar atau bergabung, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
• 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs maupun aplikasi.
"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO).
Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat 24 Desember 2021
Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)
Syarat pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha