Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Zulkifli
Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Cara gampang daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni:

- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

BPJS Kesehatan Gandeng BSI Sosialisasikan Skema Pembiayaan SIF Pada FKTP

2. Pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat pendaftaran

Calon pelamar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki alamat email.

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved