Kabar Gembira BLT Dana Desa Berlanjut di 2022, Simak Kriteria Penerimanya
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih," kata dia.
Dia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.
Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.
“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-Undanglama,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menteri Desa PDTT: BLT Lanjut di 2022 untuk 2 Kalangan Ini