Kabar Gembira BLT Dana Desa Berlanjut di 2022, Simak Kriteria Penerimanya
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang dari satu d antara bantuan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang akan berlanjut pada 2022 mendatang.
Tentunya bantuan yangs udah berjalan sebelumnya, sangat membantu bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Kabar dilanjutkanya BLT Dana Desa ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Ia mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.
• Pemdes Belonsat Realisasikan BLT DD Tahap Akhir Tahun 2021
Dia menjelaskan BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.
"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis 23 Desember 2021.
Kriteria penerima BLT Dana Desa
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.
Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah :
- keluarga miskin
- keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun
- tidak memiliki pekerjaan
- seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
Dia menjelaskan untuk 2022 desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.kemendesa.go.id.
Setiap admin desa (kades dan sekdes) dapat mengaksesnya.
Lebih lanjut dijelaskan kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing (Rp 472.525/kapita/bulan).
Lalu miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.