Kabar Gembira BLT Dana Desa Berlanjut di 2022, Simak Kriteria Penerimanya
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Hal itu setara PPP (Purchasing Power Parity) 1,99 dollar Amerika per kapita per hari (Rp 12.000 perkapita/hari, sama dengan Rp 378.030 per kapita/bulan).
• Personel Polsek Belimbing Kawal Penyaluran BLT DD Tahap Akhir 2021
Perlukah mendaftar BLT?
Halim juga mengatakan, pendataan itu dilakukan oleh desa.
Dia mengeklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.
"Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan).
Karena kepengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga masyarakat desa itu sendiri," ujar Halim.
Lebih lanjut dia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.
"Sangat simpel dan sangat terjangkau oleh siapa pun," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penggunaan dana desa dibagi menjadi BLT dan program pemberdayaan untuk masyarakat desa.
"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai. Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata pria yang akrab disapa Gus Halim melalui rilis, dikutip Kompas.com, 13 Desember 2021.
Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.
Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi.
Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).
Jumlah alokasi dana desa sebesar 40 persen menurut Halim cukup besar.
Sehingga dia mengajak seluruh pihak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.