Polsek Pontianak Kota Ringkus 2 Pria Spesialis Jambret yang Sudah Beraksi Belasan Kali
Ketika korban hendak mengejar pelaku, korbanpun kehilangan jejak karena para pelaku dengan kecepatan tinggi kabur dari lokasi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus dua sekawan pelaku penjambretan seorang ibu muda di Kota Pontianak.
Dua pelaku penjambretan yang diamankan ialah Adi Balok (35) dan Deki (26).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa penjambretan ini terjadi pada 21 November 2021 lalu di Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Pontianak Kota.
Saat itu, ketika korban sedang melintas di jalan tersebut, tiba - tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan datang dari arah belakang dan langsung menyambar tas milik korban yang berisi handphone uang tunai, berbagai surat berharga milik korban.
• Residivis Kasus Jambret Kembali Ditangkap Tim Reskrim Polres Ketapang, Ini Orang dan Barang Buktinya
Ketika korban hendak mengejar pelaku, korbanpun kehilangan jejak karena para pelaku dengan kecepatan tinggi kabur dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, pada sabtu 11 Desember 2021, anggota unit reskrim Polsek Pontianak Kota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
''yang pertama diamanakan ialah Adi Balok, dari keterangannya ia melakukan aksi itu bersama rekannya Deki alias Ku El, dan hanya berselang beberapa jam Ku El juga berhasil diamankan di lokasi yang sama,''ujar AKP Indra, Senin 13 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan, keduaanya mengakui sudah melakukan penjambretan berulang kali di Kota Pontianak, berdasarkan pengakuan keduanya pernah melakukan penjambretan di Jalan teuku umar 1 kali, Jalan Ujung Pandang 2 kali, ,Jalan P.Natakusuma 1 kali, ,Jalan Merdeka 1 kali, ,Jalan DR Wahidin 2 kali, ,Jalan Ampera 1, kemudian keduanya 4 kali melakukan penjambretan di Jalan HRA Rahman, lalu 2 kali melakukan penjambretan di jalan gajah mada, dan 1 kali melakukan penjamberatan di jalan Selayar.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun Penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)