Residivis Kasus Jambret Kembali Ditangkap Tim Reskrim Polres Ketapang, Ini Orang dan Barang Buktinya

Atas dasar pengakuan dari salah satu tersangka yaitu SAF, didapatlah informasi keberadaan tersangka EC yang merupakan residivis kasus penjambretan.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Tersangka jambret dan barang bukti sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang pemuda berinisial EC, (26) yang beralamat di Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Ketapang di rumahnya pada hari Jumat 26 November 2021 Pukul 00.10 Wib.

Ia diamankan lantaran merupakan residivis kasus penjambretan yang terjadi di jalan R.M. Sudiono Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sebulan lalu dimana korban penjambretan adalah seorang perempuan yang sedang hamil dimana atas kejadian tersebut, korban mengalami luka luka serta mengalami kerugian materil sebesar 5 juta rupiah.

Diamankannya tersangka EC ini bermula dari adanya pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di jalan Agus Salim pada kamis 25 november 2021 kemarin dimana dari kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang mengamankan dua tersangka berinisial SAF dan DIM, keduanya diamankan di rumahnya masing masing.

Dua Pelaku Jambret di Jalan Agus Salim Diamankan Satreskrim Polres Ketapang

Atas dasar pengakuan dari salah satu tersangka yaitu SAF, didapatlah informasi keberadaan tersangka EC yang merupakan residivis kasus penjambretan.

Anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., melaksanakan upaya hukum melalui diamankannya tersangka EC di rumahnya.

"Benar bahwa kita telah mengamankan Pelaku berinisial EC, dimana kita duga kuat bahwa pelaku EC inilah yang melakukan tindak pidana penjambretan yang terjadi di jalan RM Sudiono pada tanggal 23 oktober lalu,“ ujar Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., Jumat 26 November 2021 pukul 21.00 wib.

Ditambahkannya, kini pelaku EC beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Mio warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan penjambretan sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

[Update Berita Polda Kalbar]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved