Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?
Program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan mulai Desember 2021.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KRP Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJD Ketenagakerjaan sepanjang peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
PRP
1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PRP hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PRP diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta.
5. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(*)