Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?
Program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan mulai Desember 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyampaikan, program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada pekerja/buruh.
Program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan mulai Desember 2021.
"Ini sebenarnya program lama, sudah ada sejak 2016," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis 9 Desember 2021.
Menurutnya, program ini kembali digelar karena ada aturan baru.
Pada tahun ini, imbuhnya program MLT-JHT mengacu pada aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
"Permenaker 17 ini merevisi aturan sebelumnya. Tujuannya biar program MLT ini lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," lanjut dia.
Adapun Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta Program JHT.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Disebut Evolusi Kehidupan Multiseluler, Selain Oksigen Elemen Ini Penting Bagi Kehidupan, Apa Saja?
Apa saja manfaat program MLT-JHT?
Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja/buruh yang termasuk peserta program MLT-JHT, yakni:
- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini:
- Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan.
- Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
- PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta.
- KPR maksimal sebesar Rp 500 juta.
- PRP maksimal sebesar Rp 200 juta. Lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta.
- Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.
Persyaratan jadi peserta MLT-JHT

Tidak semua pekerja/buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.
Berikut syarat pekerja/buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
- Terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Cara Jualan di Shopee untuk Pemula ! Pendaftaran Mudah Banget untuk Anda yang Ingin Berbisnis
Alur pengajuan progam MLT-JHT
Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai skema atau alur pengajuan program MLT-JHT.
Pertama, peserta mengajukan permohonan fasilitas MLT kepada Bank Penyalur.
Kedua, Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yg diatur Bank Penyalur dan dilengkapi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan
Cara memperoleh manfaat PUMP/KPR/PRP
Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan mengenai cara memperoleh manfaat PUMP, KPR, PRP.
Berikut rinciannya:
PUMP
1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
• Cara Daftar Motionbanking MNC ! Buka Rekening MNC Bank Bisa Online, Dapat Saldo Gratis Rp 10 Ribu
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 150 juta.
5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
• Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Disalurkan Lagi 11-15 Desember 2021
KPR

1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KRP Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJD Ketenagakerjaan sepanjang peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
PRP
1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PRP hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PRP diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta.
5. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(*)