Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?
Program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan mulai Desember 2021.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai skema atau alur pengajuan program MLT-JHT.
Pertama, peserta mengajukan permohonan fasilitas MLT kepada Bank Penyalur.
Kedua, Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yg diatur Bank Penyalur dan dilengkapi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan
Cara memperoleh manfaat PUMP/KPR/PRP
Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan mengenai cara memperoleh manfaat PUMP, KPR, PRP.
Berikut rinciannya:
PUMP
1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
• Cara Daftar Motionbanking MNC ! Buka Rekening MNC Bank Bisa Online, Dapat Saldo Gratis Rp 10 Ribu
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 150 juta.
5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
• Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Disalurkan Lagi 11-15 Desember 2021
KPR

1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.