Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?

Program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan mulai Desember 2021.

Editor: Jimmi Abraham
Handsout
Ilustrasi rumah Subsidi Puri Harmoni, Rumah Subsidi Simulasi KPR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyampaikan, program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada pekerja/buruh.

Program manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan mulai Desember 2021.

"Ini sebenarnya program lama, sudah ada sejak 2016," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis 9 Desember 2021.

Menurutnya, program ini kembali digelar karena ada aturan baru.

Pada tahun ini, imbuhnya program MLT-JHT mengacu pada aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

"Permenaker 17 ini merevisi aturan sebelumnya. Tujuannya biar program MLT ini lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," lanjut dia.

Adapun Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta Program JHT.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Disebut Evolusi Kehidupan Multiseluler, Selain Oksigen Elemen Ini Penting Bagi Kehidupan, Apa Saja?

 

Apa saja manfaat program MLT-JHT?

Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja/buruh yang termasuk peserta program MLT-JHT, yakni:

  1. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini:

  1. Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan.
  2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
  3. PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta.
  4. KPR maksimal sebesar Rp 500 juta.
  5. PRP maksimal sebesar Rp 200 juta. Lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta.
  6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Persyaratan jadi peserta MLT-JHT

Tidak semua pekerja/buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.

Berikut syarat pekerja/buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  2. Terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
  3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  4. Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
  5. Peserta aktif membayar iuran.
  6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Jualan di Shopee untuk Pemula ! Pendaftaran Mudah Banget untuk Anda yang Ingin Berbisnis

Alur pengajuan progam MLT-JHT

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved