FGD Kebebasan Pers, Martin Nilai Sumbangsih Pers dalam Dinamika Bangsa dan Negara Sangat Signifikan

Martin menilai, peran dan kontribusi jurnalis di Ketapang, khususnya yang tergabung dalam AJK bagi pembangunan sangat terasa. Termasuk di dalamnya mem

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ Foto AJK
Foto Bersama Bupati Ketapang Martin Rantan Beserta Wakil Ketua Dewan Pers Hendry ch Bangun, Ketua PWI Kalbar Gusti Yusri serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang dalam Kegiatan FGD yang Digelar oleh AJK. 

Rasa takut yang ditunjukkan OPD itu justru membuat wartawan abal-abal semakin leluasa melakukan aksinya.

"Kalau sudah memeras, itu sudah tidak ada kaitannya dengan pers, tidak ada kaitannya dengan dewan pers atau sengketa pers, itu sudah ranah pidana, lapor saja ke polisi," tegasnya.

Dari FGD tersebut dihasilkan empat poin diantaranya menolak produksi dan penyebaran berita hoaks, mendukung keterbukaan informasi publik, mengecam pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik serta mendukung aparat penegak hukum memproses oknum yang mengaku wartawan namun kerap melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku.

FGD yang dihadiri peserta dari jajaran Forkopimda seperti Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Kejaksaan Ketapang, Sekda Ketapang, Kepala Satuan Kerja  Perangkat Daerah (SKPD), Instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan dan lainnya dibuka secara langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved