FGD Kebebasan Pers, Martin Nilai Sumbangsih Pers dalam Dinamika Bangsa dan Negara Sangat Signifikan

Martin menilai, peran dan kontribusi jurnalis di Ketapang, khususnya yang tergabung dalam AJK bagi pembangunan sangat terasa. Termasuk di dalamnya mem

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ Foto AJK
Foto Bersama Bupati Ketapang Martin Rantan Beserta Wakil Ketua Dewan Pers Hendry ch Bangun, Ketua PWI Kalbar Gusti Yusri serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang dalam Kegiatan FGD yang Digelar oleh AJK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan menyebut eksistensi pers bukanlah sebuah bagian dalam struktur pemerintahan, namun sumbangsih dan pengaruhnya dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sangat signifikan.

Hal itu disampaikan Martin saat membuka sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Kebebasan Pers yang Tidak Bablas yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK), Rabu 8 Desember 2021.

Martin menilai, peran dan kontribusi jurnalis di Ketapang, khususnya yang tergabung dalam AJK bagi pembangunan sangat terasa. Termasuk di dalamnya membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi publik dengan baik.

"Saya mengapresiasi kepada insan pers yang ada di sini seluruhnya yang secara konsisten telah mewartakan kerja-kerja pemerintah, memberikan dukungan, juga masukan dan kritik-kritik yang membangun kepada pemerintah," ujarnya.

Dinsos Bersama DPC PPDI Serahkan 21 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Ketapang

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Ketapang itu, pers di Ketapang telah membantu pemerintah Kabupaten Ketapang dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang menjadi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.

"Pemerintah kabupaten Ketapang sangat mendukung dan mengapresiasi segala bentuk peran dan fungsi pers di Kabupaten Ketapang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) Theo Bernadhi mengatakan bahwa FGD yang digelar oleh pihaknya merupakan bahan refleksi diri bagi teman-teman di AJK.

Diakuinya, kemerdekaan pers seolah menjadi tameng pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis namun melakukan tindakan-tindak diluar koridor.

Bahkan di Ketapang, kata Theo terdapat oknum-oknum yang seperti itu.

"Coba dilihat banyak berita yang berseliweran di medsos yang dibuat oleh oknum yang mengaku jurnalis tapi produknya keluar dari koridor jurnalistik baik dalam penggunana tata bahasa maupun dalam isinya yang kadang didominasi opini bukan fakta," ujarnya.

Theo menegaskan, bahwa AJK mendukung pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan kepada pihak terkait.

"Silahkan dilaporkan kalau melakukan aksi-aksi premanisme ranahkan ke pidan. Kalau itu dianggap produk jurnalistik namun dinilai melanggar etika jurnalistik maka bisa diadukan ke dewan pers. Nanti dewan pers yang memutuskan apakah diselesaikan lewat sengketa pers atau memberikan rekomendasi agar diproses lewat jalur hukum," jelasnya.

Selain itu, Theo memastikan bahwa jurnalis yang profesional yaitu melayani secara penuh hak jawab tanpa adanya biaya apapun.

"Wartawan yang meminta uang untuk memenuhi hak jawab itu bisa dipidana. Sebab hak jawab tanpa biaya, aturannya ada, bisa didenda maksimal Rp 500 juta," ungkapnya.

Untuk itu, Theo mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainnya untuk tidak takut dengan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan aktivitas kewartawanan diluar kode etik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved