Apa Itu Surat Numpang Nikah ? Bagaimana Cara Mengurusnya ?

Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Editor: Zulkifli
tribun jogja
Ilustrasi nikah - Cara mengurus surat numpang nikah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kalian punya rencana menikah dalam waktu dekat ?

Tentunya momentum spesial dalam hidup ini,perlu dipersiapkan dengan matang.

Mengurus administrasi tentunya tidak sulit dan tidak pula gampang.

Untuk itu persiapkan segala sesuatunya dari jauh-jauh hari agar tidak serba dadakan.

Satu di antaranya yakni surat numpang nikah.

Apa itu surat numpang nikah ?

Syarat dan Cara Membuat Surat Nikah di Capil

Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini.

Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya.

Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu.

Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing.

Syarat membuat surat numpang nikah

Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal.

Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved