Syarat dan Cara Membuat Surat Nikah di Capil
Sedangkan bagi yang muslim nikah agama dan pencatatannya sekaligus di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mau tanya nih, untuk membuat surat kawin atau surat nikah di catatan sipil syarat-syaratnya apa saja. Kemudian cara menghurusnya harus dari mana dan kemana yah.
Suami KK di Pontianak Timur dan istri di Kubu Raya. Mohon informasi akuratnya Bun, soalnya susah dapat infonya.
Terima Kasih
08195260xxxx
Baca juga: Wali Kota Pontianak Izinkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih di Masjid, Syaratnya Harus Prokes Ketat
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk pasangan non muslim, syaratnya mengurusnya.
1. Surat keterangan pemberkatan nikah agama dari tempat ibadah.
2. Fotocopi KK, KTP dan akta lahir.
3. Kemudian untuk yang domisili luar Pontianak ditambah pengantar nikah dari Dukcapil setempat.
Non muslim, pemberkatan dulu di tempat ibadahnya kemudian ke Capil untuk pencatatannya.
Sedangkan bagi yang muslim nikah agama dan pencatatannya sekaligus di Kantor Urusan Agama (KUA).
Syaratnya sedikit berbeda, sesuai SOP KUA.
Dini Eka Wahyuni
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kabid-pelayanan-pencatatan-sipil-disdukcapil-kota-pontianak-dini-eka-wahyuni-4.jpg)