Breaking News

Apa Itu Surat Numpang Nikah ? Bagaimana Cara Mengurusnya ?

Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Editor: Zulkifli
tribun jogja
Ilustrasi nikah - Cara mengurus surat numpang nikah. 

- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.

- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.

- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.

- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

- Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan.

Warga Bersyukur Ada Pelayanan Surat Nikah Secara Gratis

Alur mengurus surat numpang nikah

Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

2. Mengurus surat pengantar di kelurahan

Langkah kedua, adalah membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.

Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi pula surat keterangan belum pernah menikah.

3. Mengurus surat numpang nikah di KUA

Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, segeralah melaju ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved